Friday, August 23, 2013

Warga Rusun Marunda Lempar Masalah ke Jokowi

Warga bantaran Waduk Pluit yang sudah direlokasi ke rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Marunda menganggap surat perjanjian menghuni rusun bak buah simalakama. Warga kini mengklaim terpaksa menandatangani surat tersebut karena pada saat itu terdesak kebutuhan akan tempat tinggal.
“(Surat) ini ibarat buah simalakama, gak ditandatangani gak bisa di sini (rusun Marunda), ditandatangani begini kalimatnya, saya memaksakan diri (menandatangani), “ kata Jhony Erly, seorang warga yang direlokasi ke rusun Marunda kepada detikcom di rumah sewanya, kemarin, Kamis (22/8/2013).
Menurut Jhony, pasal–pasal yang tertera pada surat perjanjian tersebut sama sekali tidak berpihak kepada warga relokasi dan tidak mencerminkan peraturan yang merupakan program buat orang miskin yang terkena banjir.
“Ini namanya aja program orang miskin, (tapi) ini tidak berpihak pada orang miskin peraturan ini,” ujar pria penghuni Blok 7 ini.
Dia mencontohkan, seperti pada pasal 1 tentang jangka waktu. Pada pasal 1 ayat 1 tertulis bahwa jangka waktu perjanjian ini adalah terhitung sejak ditandatanganinya sampai dengan bulan Mei 2015 dan dapat diperpanjang sesuai kesepatan para pihak (warga dan pengelola) paling banyak 3 kali.
Dalam ayat 2 disebutkan perjanjian dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan mengajukan permohonan. “Iya kalau dia sepakat, kalau dinaikkan (harga sewa) di dua tahun ke depan, saya gak terima, saya kalah dong. Tapi ini kalau jangka tertentu menjadi hak milik, itu warga bersemangat, apapun dilakukan,” Ujarnya
Sementara itu, pada pasal 10 ayat 4 dijelaskan jika warga tidak melaksanakan pembayaran uang retribusi (uang sewa), tagihan rekening air bersih dan listrik selama 3 bulan berturut–turut dan tidak mentaati, melaksanakan tata tertib penghunian rumah susun, maka pengelola akan mengosongkan unit rumah susun secara paksa dengan terlebih dahulu diberi surat peringatan (SP) hingga SP III dengan selisih waktu selama tujuh hari pada setiap SP.

Sumber :
detik.com

No comments:

Post a Comment