Merasa dirugikan, perwakilan penghuni apartemen atau PPRS Apartemen Robinson, melaporkan perubahan fasilitas umum menjadi rumah kos-kosan kepada Dinas Perumahan. Oleh Dinas Perumahan, kemudian dilanjutkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
"Kita merasa sangat tidak nyaman sekali, semua fasilitas umum dialihfungsikan untuk di komersilkan oleh pihak pengelola," kata Joni Putra, ketua PPRS kepada Kompas, Jumat, (23/8/2013).
Pada Kamis (22/8/2013), Jokowi melakukan sidak ke apartemen tersebut. Dan dia meminta rumah kos-kosan tersebut dibongkar.
Rumah kos-kosan yang berada di basement Apartemen Robinson, bertarif Rp 2 juta per bulan. Dengan jumlah 88 kamar, jika seluruh kamar terisi, pengelola Apartemen Robinson mengantongi Rp 166 juta per bulannya.
"Dari 88 unit indekos, setiap bulannya pengelola menarik Rp 2 juta, padahal untuk air dan listrik kami para penghuni yang bayar, kami sangat tidak nyaman dan dirugikan," ujar dia.
Hanya saja, rumah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Jembatan Dua Raya, Jakarta Utara, itu dianggap ilegal oleh Jokowi. Sebab, rumah kosan tersebut dibangun di lokasi yang seharusnya berfungsi sebagai lahan parkir.
Oleh pengelola Apartemen Robinson, PT Putra Mas Simpati, lahan parkir bukan hanya dialihfungsikan menjadi rumah kos-kosan. Di lahan tersebut juga dibangun tempat fitnes, kolam renang, juga tempat peribadatan, yang tidak memiliki izin.
Sumber :
kompas.com
No comments:
Post a Comment