Thursday, August 22, 2013

Jokowi Wujudkan Kebijakan Gubernur DKI Sebelumnya

Berbagai program penertiban, mulai dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang hingga bangunan bantaran, mulai dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama jajaran Pemprov DKI. Kendati demikian, pengamat perkotaan, Nirwono Joga, memandang apa yang dilakukan oleh Jokowi bukanlah sebuah hal yang baru.
"Kalau saya melihat, Jokowi hanya meneruskan apa yang sudah disiapkan oleh para pendahulu, gubernur terdahulu," kata Nirwono kepada Kompas, di Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Misalnya saja, penataan PKL Tanah Abang yang berdasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan penataan bangunan di bantaran Waduk Pluit berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Jakarta 2030 dengan mengembalikan peruntukan kawasan air.
Satu permasalahannya selama ini, pemimpin yang ada, belum pernah menerapkan peraturan tersebut. Akademisi Universitas Trisakti itu kemudian memberi apresiasi Jokowi-Ahok yang mau merealisasi peraturan itu dengan melanjutkan kebijakan yang sudah ada. Pasalnya, menurut dia, pergantian kepemimpinan biasanya diikuti dengan pergantian kebijakan maupun peraturan.
Nirwono kemudian mengingatkan Jokowi-Ahok untuk tidak bersenang dahulu melihat ketertiban yang sudah ada karena apa yang mereka lakukan masih sebatas penyelesaian di permukaan saja. Masih banyak tugas dan pekerjaan rumah Jokowi-Ahok lainnya yang masih menunggu untuk diselesaikan.
"Sekarang bagaimana Jokowi bisa menjaga momentum yang baik ini untuk berlanjut ke depannya, dan dapat diterapkan di tempat lain," kata Nirwono.
Misalnya saja, untuk relokasi PKL Tanah Abang ke Blok G Tanah Abang, kesuksesan Jokowi menertibkan PKL itu justru dilihat dalam jangka waktu beberapa bulan ke depan. Apakah di masa mendatang situasinya sama seperti pertama kali penertiban atau justru para pedagang kembali memilih untuk turun keluar berdagang.
Sementara untuk Waduk Pluit, menurut dia, masih ada enam hektar lahan lagi yang harus dibebaskan. Artinya, mereka kembali berhadapan dengan warga bantaran. Untuk mengembalikan Waduk Pluit secara utuh, mulai dari ruang terbuka hijau (RTH), relokasi, dan pengerukan, lanjutnya, diperlukan waktu 3-5 tahun.
Penertiban kawasan Tanah Abang dengan penertiban bangunan liar di Waduk Pluit menjadi pilot project Jokowi-Ahok untuk menyelesaikan permasalahan macet dan banjir. "Yang tidak kalah penting adalah inisiasi ini juga harus diresapi oleh para pembantu gubernur serta wagub, seperti kepala dinas, wali kota, camat, hingga kelurahan. Camat dan lurah yang paling mengenal wilayahnya dan harus dapat berperan serta aktif mengembalikan wilayah yang tidak sesuai dengan peruntukan," kata Nirwono.
Selain itu, Pemprov DKI juga dirasa perlu untuk melibatkan masyarakat lokal untuk ikut menjaga dan bertanggung jawab atas kawasannya. Kerja sama dengan asosiasi PKL, kata dia, juga merupakan hal yang penting karena data yang dimiliki DKI dengan data yang dimiliki asosiasi biasanya berbeda. Oleh karena itu, ia menyarankan DKI dengan asosiasi PKL untuk duduk bersama dan mendiskusikan peta persebaran PKL untuk menata PKL secara bersama-sama.

Sumber :
kompas.com

No comments:

Post a Comment